
ZONAKALTENG, Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas membentuk tiga Tim Panitia Khusus (Pansus) guna mempercepat pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
Langkah ini diambil agar produk hukum daerah dapat diselesaikan tepat waktu guna mendukung kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Berinto, SH., MH. menyampaikan bahwa pembentukan tiga Tim Pansus ini merupakan bagian dari upaya DPRD dalam mempercepat proses legislasi di daerah. Menurutnya, keberadaan tim ini akan memastikan bahwa setiap Raperda yang dibahas dapat dikaji secara mendalam dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa enam Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah bisa segera selesai dibahas dan disahkan. Ini penting agar regulasi yang dihasilkan dapat segera diterapkan dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujar Berinto pada Rabu (12/3/2025).
Lebih lanjut, politikus partai Nasdem itu bahwa DPRD Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk menjalankan fungsi legislasi secara maksimal demi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh anggota dewan yang tergabung dalam Tim Pansus diharapkan bekerja secara optimal agar pembahasan Raperda dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
“Dengan adanya Tim Pansus ini, DPRD Kabupaten Kapuas berharap proses pembahasan Raperda dapat berlangsung lebih cepat tanpa mengurangi kualitas kajian terhadap regulasi yang akan ditetapkan,” tutupnya. (Djemmy)
