Jumat, Oktober 16

Seorang Pria Digrebek Akibat Membawa Narkotika Seberat 2,37 Gram

ZONAKALTENG, Kapuas – Jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki Warga Kabupaten Pulang Pisau yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu seberat 2,37 gram di Jalan Trans Kalimantan kilometer 11,5 Kabupaten Kapuas, Rabu (19 Maret 2025) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetya mengatakan, pihaknya telah mengamankan diduga tersangka pengedar Narkoba berinisial AH (37).

“Ya, betul kami telah mengamankan tersangka AH warga Kabupaten Pulang Pisau yang kesalahan membawa narkotika jenis sabu dengan berat 2,37 gram,” ujarnya.

Diakui Kasat Narkoba bahwa penangkapan terhadap tersangka AH berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkotika sehingga anggota langsung melakukan pengintaian. Merasa sudah sesuai dengan ciri-ciri yang sudah diketahui langsung dilakukan penangkapan.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan membantu kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Hukum Polres Kapuas,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Djemmy)