Kamis, Oktober 15

Seorang Pria di Kapuas Berurusan dengan Hukum Sebab Miliki Sabu Seberat 0,57 Gram

ZONAKALTENG, Kapuas – Seorang pria yang merupakan warga Kapuas harus berurusan dengan hukum karena memiliki barang haram diduga narkotika jenis sabu 0,57 gram, Selasa (8 April 2025) kemarin, sekitar pukul 14.45 WIB di Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudhadarma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo mengakui pihaknya telah mengatakan seorang lelaki berinisial D (29) warga Kecamatan Pulau Petak.

“Tersangka D kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan berat 0,57 gram,” kata Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo, Rabu (9 April 2025).

Disampaikan Kasat Narkoba bahwa tersangka D diamankan didepan rumah warg di Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Saya tegaskan kepada pelaku pengedar maupun pemakai akan kami tindak tegas di wilayah hukum Polres Kapuas yang melakukan transaksi Narkotika,” tugasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 Paket plastik klip berisi kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu, 1 buah plastik klip kecil kosong, 1 unit Hp merk Infinix Note 40 Pro 5G warna Silver dan uang tunai sebesar Rp170 ribu.

“D dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Djemmy)