
ZONAKALTENG, Kapuas – Rupanya belum kapok setelah menjalani masa tahanan karena melakukan aksi pencurian sepeda motor setelah bebas malah berulah lagi dengan mengembat sepeda motor yang terparkir di depan rumah pada Minggu (7 April 2025) lalu, sekitar pukul 18.02 WIB di Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasar Reskrim Rizky Atmaka Rahardi mengakui bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan residivis dalam kasus yang sana berinisial A (31) warga Kelurahan Lepasan, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
“Ternyata tersangka A merupakan residivis dalam kasus Curanmor berhasil kami amankan,” kata Kasat Reskrim, AKP Rizky Atmaka Rahardi, Rabu (9 April 2025).
Dijabarkan Kasat Reskrim bahwa setelah mendapat laporan dari korban bahwa kendaraan miliknya Honda Vario berwarna Hitam dengan No Pol KH 5162 BA yang diparkir di depan rumah Jalan Pemuda RT 014 Kilometer 2,5, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas yang diparkir sudah tidak ada.
Anggota langsung bergerak cepat melacak keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya pada Rabu (9 April 2025) sekira pukul 17.20 WITA di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sei Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Modus operadi dimana tersangka mendapat kesempatan mengambil kendaraan yang terparkir di depan rumah korban karena kontak sepeda motor masih tercentol pada stop kontak sehingga memudahkan pelaku melakukan aksi curanmor.
“Sangkaan pasal tindak pidana pencurian (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana sebagai ganjaran kejahatan,” pungkasnya. (Djemmy)
