Disnakertrans Pulang Pisau Ingatkan Perusahaan Bayar THR 7 Hari Sebelum Hari Raya
ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pulang Pisau mengingatkan perusahaan yang beroperasi diwilayah Bumi Handep Hapakat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 7 hari sebelum hari raya kepada karyawan. “Kita mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayar THR kepada karyawan minimal 7 hari sebelum hari raya dan dibayar full, meski terdampak COVID-19,” kata Plt kepala Disnakertrans Pulpis, Satria During. Ia mengatakan, pembayaran THR tersebut sesuai Peraturan Menteri (Permen) nomor 36 pasal 9 bahwa pihak perusahaan dapat memenuhi kewajiban 7 hari sebelum lebaran. Oleh sebab itu, mulai saat ini pihaknya mengingatkan kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar THR. Saat ini juga, lanjut dia, pihaknya menunggu surat edaran ...

