
ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pulang Pisau mengingatkan perusahaan yang beroperasi diwilayah Bumi Handep Hapakat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 7 hari sebelum hari raya kepada karyawan.
“Kita mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayar THR kepada karyawan minimal 7 hari sebelum hari raya dan dibayar full, meski terdampak COVID-19,” kata Plt kepala Disnakertrans Pulpis, Satria During.
Ia mengatakan, pembayaran THR tersebut sesuai Peraturan Menteri (Permen) nomor 36 pasal 9 bahwa pihak perusahaan dapat memenuhi kewajiban 7 hari sebelum lebaran.
Oleh sebab itu, mulai saat ini pihaknya mengingatkan kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar THR.
Saat ini juga, lanjut dia, pihaknya menunggu surat edaran Gubernur, artinya apapun dalam surat edaran nanti akan dilaksanakan.
Ia menegaskan, THR wajib dibayar secara penuh. Sebab tahun lalu perusahaan yang terdampak Covid-19 bisa membayar THR dengan dicicil.
“Tahun ini tidak bisa dicicil, semua wajib diberikan ke pekerja secara penuh,” tandas dia.
Menurutnya, perusahaan pada tahun ini wajib memberikan THR walaupun ada kelonggaraan. Mereka bisa musyawarah atau rembuk dengan pekerja terkait pembayaran THR.
Perusahaan harus merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Perusahaan nantinya harus melapor ke dinas tenaga kerja bila perusahaan terdampak pandemi Covid-19 THR. Ia menyebut tim dari dinas bakal melihat laporan keuangan bulanan dari perusahaan.
Hal ini sebagai cara untuk memastikan perusahaan benar-benar terdampak pandemi yang sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.
“Kita lihat laporan keuangan bulanan dari perusahaan, apakah betul-betul terdampak,” tandasnya. (SENDRI/A2)
