Kejari Barito Utara Tetapkan Mantan Kades Sampirang I Jadi DPO
ZONAKALTENG, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Teweh telah menetapkan mantan Kepala Desa Sampirang I berinisial MM (43) sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO). Ditetapkannya mantan Kades Sampirang I sebagai DPO, lantaran tiga kali dipanggil sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) tak pernah dating. “MM mantan Kades Sampirang I kita tetapkan sebagai DPO, karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kajari Barut, Basrulnas didampingi Kasi Pidus Indra Saragih. Dalam proses penyidikan, sebut jelas dia, MM diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor jo UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberant...

