
ZONAKALTENG, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Teweh telah menetapkan mantan Kepala Desa Sampirang I berinisial MM (43) sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO).
Ditetapkannya mantan Kades Sampirang I sebagai DPO, lantaran tiga kali dipanggil sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) tak pernah dating.
“MM mantan Kades Sampirang I kita tetapkan sebagai DPO, karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kajari Barut, Basrulnas didampingi Kasi Pidus Indra Saragih.
Dalam proses penyidikan, sebut jelas dia, MM diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor jo UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Siapapun yang mengetahui keberadaan MM bisa manghubungi Kasi Pidsus atau Kasi Intel Kejari Barito Utara. MM beralamat terakhir di RT 02, Desa Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur,” ujar Basrulnas.
Sementara Kasi Pidsus Indra Saragih menambahkan, sejak Sprindik dikeluarkan pada Januari 2019 dan dilakukan pemanggilan terhadap MM, ternyata yang bersangkutan tidak pernah datang ke kejaksaan.
“Statusnya tersangka, sudah tiga kali kita layangkan surat panggilan. Tetapi dia tidak pernah datang. Saat masih menjadi saksi, MM justru kooperatif,” ujar Indra.
Indra menambahkan, sesuai dengan LHP September 2019, kerugian negara akibat korupsi proyek pembukaan jalan desa (telford) berasal dari DD sebesar Rp620 juta. Total nilai proyek Rp762 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa, dari total Rp762 juta, cuma sekitar Rp100 yang benar-benar dikerjalan. Sedangkan item pekerjaan lain seperti pembelian batu Rp400 juta, sirtu Rp150 juta, dan mobilisasi Rp140 juta diduga fiktif dan mark-up. Termasuk pula dugaan pemalsuan tanda tangan pemilik alat berat. (DN/A2)
