MK Tolak Gugatan PHPU Caleg Partai Golkar dan Partai Demokrat Kapuas
Barselnews, Kapuas – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Golkar dan caleg perseorangan dari Partai Demokrat Kapuas, Kalimantan tengah. Perkara tersebut, teregritasi nomor 172-04-21/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan partai Golkar dan perkara dengan nomor 57-14-21/PHPU.DPR-DPRD/XII/2019. Hal tersebut disampaikan divisi Hukum komisioner KPU Kapuas, Budi Prayitno paska pembacaan hasil putusan atau ketetapan oleh majelis hakim MK, pada Selasa, 6 Agustus 2019 pukul 13.00 WIB. "Yang mana pada putusaan hari ini Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan para pemohon," kata Budi Prayitno kepada Barselnews via telepon selulernya. Pihaknya, lanjut dia, mengapresiasi setinggi-tingginya atas putusan hakim M...

