Beranda Headline MK Tolak Gugatan PHPU Caleg Partai Golkar dan Partai Demokrat Kapuas

MK Tolak Gugatan PHPU Caleg Partai Golkar dan Partai Demokrat Kapuas

363
0

Barselnews, Kapuas – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Golkar dan caleg perseorangan dari Partai Demokrat Kapuas, Kalimantan tengah.

Perkara tersebut, teregritasi nomor 172-04-21/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan partai Golkar dan perkara dengan nomor 57-14-21/PHPU.DPR-DPRD/XII/2019.

Hal tersebut disampaikan divisi Hukum komisioner KPU Kapuas, Budi Prayitno paska pembacaan hasil putusan atau ketetapan oleh majelis hakim MK, pada Selasa, 6 Agustus 2019 pukul 13.00 WIB.

“Yang mana pada putusaan hari ini Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan para pemohon,” kata Budi Prayitno kepada Barselnews via telepon selulernya.

Pihaknya, lanjut dia, mengapresiasi setinggi-tingginya atas putusan hakim Mahkamah Konstitusi tersebut. Pihaknya pun akan melakukan penetapan anggota DPRD terpilih secepatnya, setelah ada instruksi dari KPU RI.

“Kita secepatnya akan melaksanakan penetapan calon legislatif terpilih untuk DPRD Kapuas periode 2019 – 2024,” imbuh dia. (DJEMMY NAPOLEON/A2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here