Polres Murung Raya Ungkap 2 Kasus Persebuhan Anak Bawah Umur
ZONAKALTENG, Puruk Cahu – Jajaran Reskrim Polres Murung Raya berhasil mengungkap 2 kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur di Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Mura AKP Ronny Nababan melalui konferensi pers di halaman Mapolres Murung Raya, Jumat , 15 Januari 2021. Dalam dua kasus persetubuhan anak bawah umur itu, jajaran Satreskrim Polres Murung Raya menetapkan dua tersangka yang masing-masing berinisial AK (19) dan ATW (24). “Untuk kedua korban sama-sama masih berusia 14 tahun. Tersangka ATW mengaku bahwa korban yang disetubuhinya merupakan pacarnya, sedangkan AK hubungannya dengan korban hanya sebatas teman,” ungkap Kapolres Mu...

