Upah Minimum Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 Ditetapkan Sebesar Rp 3,2 Juta
ZONAKALTENG, Buntok – Berdasarkan data dari Disnakertrans bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan pada tahun 2021 ditetapkan Rp 3,2 juta. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/2020 tentang upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten/kota. “Dalam Surat Keputusan tersebut, tertulis bahwa upah karyawan BUMN/BUMD dan perusahaan akan berlaku mulai 1 Januari 2021 dan berlaku diseluruh perusahaan,” kata Kepala Disnakertrans Barsel, Agus In’yulius kepada, Senin, 4 Januari 2021. Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan bersama perusahaan beberapa disepakti tetap sepertai tahun yang lalu yakni Ro 3.244.837. “Hal ini juga sesuai dengan anjuran Menteri Tenaga kerja karena pandemi COVID-19 bahwa ditetapkan sama seperti tahun se...

