Jumat, Oktober 16

Upah Minimum Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 Ditetapkan Sebesar Rp 3,2 Juta

ZONAKALTENG, Buntok – Berdasarkan data dari Disnakertrans bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan pada tahun 2021 ditetapkan Rp 3,2 juta.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/2020 tentang upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

“Dalam Surat Keputusan tersebut, tertulis bahwa upah karyawan BUMN/BUMD dan perusahaan akan berlaku mulai 1 Januari 2021 dan berlaku diseluruh perusahaan,” kata Kepala Disnakertrans Barsel, Agus In’yulius kepada, Senin, 4 Januari 2021.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan bersama perusahaan beberapa disepakti tetap sepertai tahun yang lalu yakni Ro 3.244.837.

“Hal ini juga sesuai dengan anjuran Menteri Tenaga kerja karena pandemi COVID-19 bahwa ditetapkan sama seperti tahun sebelumnya,” jelas dia.

UMK ini, lanjut dia, berlaku bagi pekerja/karyawan yang masa kerjanya dibawah 1 tahun.

I menjelaskan, sementara bagi pekerja masa kerja diatas 1 tahun besaran kenaikan upah pada 2021 didasarkan hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah diatas UMK tidak diperbolehkan untuk menguranginya,” tandas dia.

Ia berharap, kepada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi diwilayah Barsel wajib menyesuaikan standart pengupahan yang telah ditetapkan.

“Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standart upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi administrasi,” tegas dia. (B/A2) ‪

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *