Jumat, Oktober 16

Sidang Tindak Pidana Korupsi Plt Camat Kapuas Murung Digelar

Barselnews, Kapuas – Sidang perdana dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Plt Camat Kapuas Murung, Dewi Priyatni digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan agenda sidang mendengarkan  keterangan saksi. Rabu (6/2/2019).

Adapun dakwaan dalam sidang tersebut Dewi Priyatni diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa di wilayah kerjanya.

Berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan terungkap adanya indikasi atau dugaan pemerasan terhadap kepala desa.

“Berdasarkan keterangan para saksi bahwa terdakwa diduga telah melakukan pemerasan terhadap kepala desa,”

Dalam keterangan para saksi yang disampaikan di pengadilan, bahwa serah terima uang terjadi di Hotel Bayu jalan Kenanga, Kelurahan Selat Tengah.

Pada saat itu, terdakwa Dewi keluar dari hotel membawa amplop berwarna coklat berisikan uang, padahal sebelumnya masuk ke hotel tersebut tidak membawa apa-apa.

Dari tangan terdakwa ditemukan amplop coklat yang berisi uang sebesar Rp 10 juta dengan pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu terindikasi atau diduga uang dari hasil pemerasan terhadap Kepala Desa.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut adalah Arief Wahyudi, SH, Bram Dhananjaya, SH, Norbetus Dendy, SH dan Joshua Sihombing, SH  yang merupakan Jaksa dari Cabjari Palingkau.

Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan saksi-saksi lain. (JM/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *