
Barselnews, Buntok-Jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan tahap 2 di Barito Selatan, Kalimantan Tengah sebanyak 94.992 orang pemilih yang sudah ditetapkan beberapa waktu yang lalu.
“Jumlah tersebut tersebar di 414 tempat pemungutan suara (TPS) di 93 Desa/Kelurahan dan di enam kecamatan,” kata ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Selatan, Bahruddin, di Buntok, Senin.
Sedangkan untuk jumlah pemilih tambahan atau pindah memilih yang masuk dalam pemilu 2019 tingkat Kabupaten Barito Selatan sebanyak 67 orang.
Pemilih yang masuk ini bukan berarti hanya pemilih yang masuk dari luar Barito Selatan, tapi pemilih masuk dalam artian bahwa pemilih yang pindah dari desa lain dalam kecamatan yang sama, dari kecamatan lain, dari Daerah Pemilihan (Dapil) lain, dari kabupaten lain dan dari propinsi lain kedalam wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Demikian halnya dengan pemilih yang keluar tercatat sebanyak 81 pemilih, dan sebanyak 81 pemilih tersebut tidak semuanya keluar dari Kabupaten Barito Selatan karena bisa jadi hanya pindah antar desa dalam kecamatan yang sama, pindah ke kecamatan lain, pindah ke Daerah Pemilihan (Dapil) lain, pindah ke kabupaten lain dan pindah ke propinsi lain dari wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Jumlah tersebut kata Bahruddin, ditetapkan dalam rapat pleno terbuka pada Minggu (17/2) sesuai dengan time line waktu yang ditetapkan dalam keputusan KPU Nomor 227/2019.
“Hal ini, sebelumnya sudah di plenokan secara berjenjang mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Barito Selatan sejak 15 Februari 2019 yang dilanjutkan rapat pleno yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara serentak pada tanggal 16/2/2019,” tambah dia.
Setelah ini lanjut dia, proses untuk pindah memilih itu masih bisa dilaksanakan atau dilayani pada tahap kedua dari 17 Februari sampai 18 Maret 2019 mendatang, dengan ketentuan bahwa pindah memilih karena keadaan tertentu sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada TPS asal.
“Seperti menjalankan tugas Pemerintahan pada hari pencoblosan, menjalani perawatan/perawat di rumah sakit atau puskesmas, menjalani rehabailitasi di panti sosial bagi penyandang disabilitas, menjadi tahanan, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili dan mengalami bencana,” jelasnya.
Menurut Bahruddin, bila pemilih karena keadaan tertentu tersebut, boleh pindah memilih dengan mendapatkan formulir A5 asalkan telah terdaftar dalam DPT pada TPS asal.(BI/A1).
