Jumat, Oktober 16

Syarat PPDB Calon Siswa Wajib Memiliki Kartu Identitas Anak

Barselnews, Buntok – Dinas Pendidikan Barito Selatan mulai berlakukan syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) bagi calon siswa wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

“Pada tahun ajaran 2019-2020 ini mulai diterapkan wajib memiliki KIA sebagai syarat PPDB bagi calon siswa untuk semua jenjang,” kata kepala Disdik Barsel, Su’aib kepada Barselnews. Senin, 20 Mei 2019.

Ia mengatakan, PPDB juga menggunakan zonasi berdasarkan domisili sesuai KK (kartu keluarga) dan zona prestasi.

Aturan tersebut berlaku di jenjang SD/MI dan SMP/MTs. Khusus untuk zona KK, pertimbangan utama penerimaan siswa berdasarkan radius tempat tinggal yang paling terdekat dengan sekolah.

Dengan demikian, berapapun hasil nilai ujian tidak akan memperbesar maupun memperkecil peluang diterima di sekolah.

”Jadi bukan nilai lagi sekarang. Tetapi, sesuai KTP dan KK,” beber dia.

Ia menjelaskan, selain harus melampirkan dokumen KK sebagai bukti domisili, masing-masing calon peserta didik juga diwajibkan memiliki KIA.

Persyaratan tersebut, lanjut dia, guna mempermudah pendataan calon siswa berdasarkan tempat tinggal. Sebab, didalam KIA tercatat nama dan alamat yang sesuai dengan KK.

“Hal itu bertujuan untuk meminimalisir perbedaan penulisan nama anak dan orang tua yang tercatat di ijazah dengan dokumen adminduk,” jelas dia. (UR/A2).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *