
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas- Jajaran Sat Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria diduga membawa Narkotika jenis sabu, di Jalan Trans Kalimantan, Anjir Serapat Kilometer 6,6, Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Jumat, 6 November 2020 sekitar pukul 12.30 WIB.
Pelaku berinisial MN (32), warga Anjir Serapat Barat Kilometer 9, Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur.
“Kami telah mengamankan pelaku karena kedepatan menyimpan narkotika jenis sabu saat melintas di Jalan Trans Kalimantan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi.
Ia mengatakan, pelaku tertangkap tangan membawa atau menguasai Narkotika jenis shabu, dan dari terlapor berhasil diamankan barang bukti berupa satu plastik klip kecil yang di dalam nya di duga berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,27 gram.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku dengan ciri yang mengarah terhadap tersangkan langsung kita amankan,”ujarnya.
Mantan Kapolsek Kapuas Hilir itu, menyampaikan pihaknya benar benar serius memberntas peredaran narkotika di Wilayah Hukum Polres Kapuas karena narkotika menjadi musuh negara yang merusak generasi muda.
“Narkoba menjadi tugas semua pemangku kepentingan bahkan masyarakat,maka itu saya meminta kepada masyarakat apa bila mengetahui peredaran narkoba segera laporkan,”terangnya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barangbukti berupa satu lembar plastik klip kecil, satu buah kotak rokok merek Surya Gudang Garam warna merah, satu HP merek OPPO, satu Pipet Kaca.
“Untuk mempertagung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON)
