
ZONAKALTENG, Puruk Cahu – Jajaran Satreskrim Polres Murung Raya mengamankan seorang pemuda terduga pelaku menyetubuhi gadis dibawah umur masih berusia 14 tahun.
Pelaku berinisial AK (19), warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Bariwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.
Kasat Reskrim Polres Murung Raya, AKP Ronny M. Nababan membenarkan telah terjadi peristiwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kejadian tersebut, lanjut dia, terjadi pada Minggu, 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.30 WIB disalah satu Hotel kota Puruk Cahu.
“Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolres Murung Raya,” kata Ronny M Nababan.
Ia membeberkan, kronologis kejadian berawal saat pelaku mengajak korban bermalam disalah satu hotel. Kemudian mereka melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami isteri sebanyak 1 kali.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Murung Raya dengan LP/B/02/Res.1.24/2021/KALTENG/RES Mura tanggal 4 Januari 2021.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak menangkap pelaku bersama barang bukti 1 sprei warna putih, 1 sweter warna coklat, celana dalam warna merah, kaso lengan panjang warna hitam, celana pendek motif batik dan 1 BH warna hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku pun diancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandas dia. (SUPRI/A2)
