Wik Wik Gadis Dibawah Umur, Pemuda di Murung Raya Diamankan Polisi
ZONAKALTENG, Puruk Cahu – Jajaran Satreskrim Polres Murung Raya mengamankan seorang pemuda terduga pelaku menyetubuhi gadis dibawah umur masih berusia 14 tahun. Pelaku berinisial AK (19), warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Bariwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya. Kasat Reskrim Polres Murung Raya, AKP Ronny M. Nababan membenarkan telah terjadi peristiwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kejadian tersebut, lanjut dia, terjadi pada Minggu, 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.30 WIB disalah satu Hotel kota Puruk Cahu. “Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolres Murung Raya,” kata Ronny M Nababan. Ia membeberkan, kronologis kejadian berawal saat pelaku mengajak korban bermalam disalah satu hotel. Kemudian mereka melakukan persetubuhan layaknya p...

