
ZONAKALTENG, Muara Teweh – Penangkapan terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri) baru-baru ini oleh pihak Polres Barito Utara atas kasus penggelapan mobil milih korban H Rony Mulyadi pada 19 Juli 2021 lalu menguak kejadian dan kepribadian para pelaku.
Para pelaku ini diketahui merupakan residivis dengan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, ijin usaha pertambangan, bahkan terkait dengan perkara narkoba.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat reskrim, AKP M Tommy Palayukan SH SIK, membenarkan bahwa pasutri yang diamankan ini merupakan residivis dengan kasus penipuan dan penggelapan.
Disampaikan Tommy, tersangka Bintari diah Astuti alias Bintari alias Tuti ini merupakan residivis perkara penipuan dan penggelapan ijin usaha pertambangan.
Sedangkan Kusnadi alias Ikus merupakan residivis dalam perkara penipuan dan penggelapan sepeda motor serta residivis perkara narkotika.
Dalam kasus penggelapan mobil rental milik H Rony ini, lanjut kasat, pasutri ini melakukan aksinya dengan modus merental mobil minibus jenis Xenia warna putih selama dua minggu. Namun, kedua pelaku beserta mobil rental tak kunjung Kembali.
Bahkan kedua pelaku, telah menggadaikan mobil rental tersebut kepada salah seorang warga Kota Palangka Raya. Parahnya lagi, mobil tersebut Kembali digadaikan kepada warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Saat ini, kedua pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Barito Utara untuk proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Tommy, keduanya dikenakan pasal 372 atau 373 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(DN)
