Jumat, Oktober 16

Tiga Remaja Tanggung Terduga Pelaku Curat di Pulang Pisau Diringkus Polisi

ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Jajaran Satreskrim Polres Pulang Pisau meringkus 3 orang remaja tanggung terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Sabtu, 23 Januari 2021.

Ketiga pelaku berinisial IH (19) dan YM (21), merupakan warga Bahaur Tengah, Kecamatan Kahayan Kuala, Pulang Pisau dan satu rekannya berinisial IR (17) warga Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.

Mereka ditangkap karena melakukan pencurian dirumah korban Edi Mulyono (40) di Jalan Suka Jadi RT 20, RW 04, Desa Purwodadi, Kecamatan Maliku, Pulang Pisau pada Jumat, 22 Januari 2021 sekitar pukul 02.30 dini hari.

“Kita telah mengamankan ketiga remaja tanggung pelaku pencurian dari tempat berbeda,” kata Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Arifianto melalui Kasat Reskrim IPTU John Digul Mandra, Sabtu, 23 Januari 2021.

Ia membeberkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban kepada polisi tertangggal 22 Januari 2021.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sambung dia, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku IH dijalan Kelurahan Kalawa pada Sabtu, 23 Januari 2021 pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan pencurian bersama dua orang rekannya YM dan IR.

Mendapat keterangan tersebut pihaknya melakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil ditangkap dipinggir jalan Palangkaraya-Bahaur, tepatnya di Desa Kalawa, sekitar pukul 13.30 WIB.

“Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pulpis,” beber dia.

Adapun kronologis kejadian, pada Jumat 22 Januari 2021 sekitar pukul 02.30 Wib, saat bangun tidur, korban dan Istrinya melihat laci etalase terbuka setelah mengecek uang didalamnya sebesar Rp 12,8 juta telah raib.

Tak hanya itu, di etalase rokok juga hilang sebanyak 8 bungkus merk Samoerna merah dan 1 bungkus Marlboro merah.

Kemudian sekitar pukul 05.00 wib baru diketahui bahwa 1 handpone merk Samsung J2 Prime warna hitam rgantung di kamar tidur juga telah hilang.

“Setelah korban mengecek ternyata pengait pintu samping rumahnya telah rusak,” ucap dia.

Barbuk berhasil diamankan diantaranya 1 speaker aktif merk GMC,1 gawai merk samsung j2, 1 gawai merk vivo y20, uang tunai Rp 2,1 juta, 1 pasang spion variasi, 1 pasang handle grip sepaeda motor.

Serta 1 pasang baut variasi, 1 bungkus rokok sampoerna mild, 1 bungkus rokok sampoerna menthol, 2 bungkus rokok magnum dan 1 bungkus rokok surya 12.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku di tetapkan sebagai tersangka, dan pasal yang diterapkan yakni pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. (SENDRI/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *