Jumat, Oktober 16

Polisi Ringkus 2 Orang Terduga Budak Sabu Dari Tempat Berbeda

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas mengamankan 2 orang pria terduga sebagai pemakai atau budak narkoba jenis sabu-sabu dari tempat berbeda.

Kapolres Kapua AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba IPTU Subandi membeberkan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa peredaraan nakoba jenis sabu di Palingkau Lama meresahkan masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku.

Ia menyebutkan bahwa pertama kali ditangkap pelaku berinisial HI alias EN (29), warga Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, pada Sabtu, 30 Januari 2021 pukul 23.00 WIB.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti diduga sabu sebarat kurang lebih 0,24 gram.

Kemudian, jelas dia, berdasakan hasil pengembangan pihaknya kembali mengamankan pelaku pelaku berinisial DR (30) warga Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung.

DR ini ditangkap didepan Home Stay Tamara, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas dan barang bukti diduga sabu kurang lebih 0,26 gram, pada Minggu, 31 Januari 2021.

“Saat ini kedua pelaku telah kita amankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum selanjutnya,” tandas dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, diduga sabu seberat 0,24 gram dan 0,26 gram, 1 sendok plastic terbuat dari sedotan, 1 pipet kaca, 1 HP merk Realme II warna biru.

Kemudian, 1 celana pendek jean tanpa merk. 1 kotak rokok Sampoerna menthol, dan 1 unit Honda Scoopy warna merah hitam.

“Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *