
ZONAKALTENG, Buntok-Oknum anggota DPRD Barito Selatan berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyerangan terhadap wartawan baritorayapost.com atas nama Amar Iswani.
Hal tersebut disampaikan salah satu tim kuasa hukum Amar Iswani dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Endas Trisniwati, S.Pd, SH, di Buntok, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Barito Selatan mengenai penetapan AN sebagai tersangka.
“Kita menunggu panggilan dari penyidik terkait pelimpahan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Barito Selatan,” ucapnya.
Dikatakan Endas Trisniwati, surat SP2HP tersebut sudah serahkan pihaknya kepada Amar Iswani untuk dipegang sebagai arsip.
Menurut dia, pihaknya masih menunggu kabar dari penyidik dan secepatnya kabar terkait kasus ini akan diinformasikan lebih lanjut.
Selain itu juga kata dia, terkait barang bukti tongkat bisbol yang digunakan tersebut, juga telah disita pihak penyidik dari AN yang posisinya sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi dari penyidik bahwa berkas terkait hal itu akan dilimpahkan di Kejaksaan guna menunggu P21.
“Dalam prosesnya ini, apakah ada berkas yang perlu dilengkapi pihak penyidik kepolisian, dan itu yang perlu kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan,” terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa PPKHI Kalimantan Tengah berkomitmen Fiat Justitia Ruat Caelum atau meskipun langit akan runtuh, keadilan tetap ditegakan.
Sementara Kapolres Barito Selatan, AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat reskrim, AKP Yonals Nata Putera ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan AN sebagai tersangka.
“Berkasnya sudah mau kami kirim ke Kejaksaan,” katanya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada Selasa (24/11/2020) lalu, salah satu oknum anggota DPRD Barsel berinisial AN, diduga menyerang Amar Iswani menggunakan tongkat pemukul baseball di Cafetaria gedung DPRD setempat, saat yang bersangkutan tengah melaksanakan tugas peliputan berita pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2021.
Setelah kejadian tersebut, Amar Iswani kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polres Barito Selatan pada Selasa (24/11/2020).(RED).
