Jumat, Oktober 16

Terduga Pengedar Narkoba Bersama 35 Paket Sabu di Kapuas Ditangkap Polisi

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria terduga pengedar narkoba bersama barang bukti 35 paket sabu, di sekitar Jalan Kapuas, Kecamatan Selat, pada Minggu, 7 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelaku berinisial SS alias CG (53), warga jalan Calik Riwut, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba IPTU Subandi mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu disekitar jalan Kapuas, Kelurahan Selat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya pun melakukan penyelidikan, pemantauan dan pengamatan setelah merasa sudah cukup bukti langsung dilakukan penyergapan.

“Saat disergap dan digeledah, pelaku tidak berkutik karena ditemukan 35 paket sabu siap edar seberat 30 gram,” kata Subandi, Senin, 8 Maret 2021.

Pelaku pun bersama barang bukti digelandang ke Polres Kapuas untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

Adapun barang bukti diamankan, 35 paket sabu siap edar seberat 30 gram, satu kotak minyak gapura merek caplang, 1 timbang warna hitam, 1 timbangan digital,  1 pipet kaca, dan uang Rp 900 ribu.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *