Kamis, Oktober 15

Luar Biasa Tak Sampai 24 Jam, Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis dan Perampokan Berhasil Ditangkap Polisi

ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Tak sampai 1×24 jam akhir jajaran kepolisian Polres Pulang Pisau menangkap terduga pelaku pembunuhan sadis dan pelaku perampokan.

Hal tersebut menindaklanjuti pengaduan masyarakat, dengan Quick respons, sigap dan cepat terkait adanya dua peristiwa pidana menonjol.

Kapolres Pulpis pun memerintahkan tim khusus gabungan Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra, SE MH.

Yang pertama Pencurian dengan Kekerasan (curas) menimbulkan korban jiwa di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Pulpis, yakni seorang ibu berinisial M harus tewas.

Sementara anaknya berinisial M mengalami luka cukup serius di kepala. Pada Minggu, 21 Maret 2021 sekitar pukul 06.00 WIB.

Pelaku bernama Suriansyah Bin Mastur (28), warga Desa Saka Batur, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.

“Suriansyah pelaku perampokan sadis berhasil kita tangkap di Desa Bawan, pada Minggu, 21 Maret 2021 pukul 14.00 WIB,” kata Kapolres Pulpis, AKBP Yuniar Ariefianto.

Ia membeberkan, sementara pada hari bersamaan terduga pelaku pembunuhan sadis menewaskan kakak beradik di Desa Mentaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Kedua korban ditemukan tewas mengenaskan  Sunarsih (64) yang diketahui tengah hamil enam bulan dan adiknya bernama Jamiah (50) alias mbak Mur, pada, Minggu, 21 Maret 2021 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pelaku bernama Suparno bin Karmidi (49), warga Desa Saka Tamiang RT 04, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, berhasil kita tangkap dikediamannya pada Senin, 22 Maret 2021 pukul 05.00 WIB,” beber dia.

“Alhamdulillah kedua pelaku yang melarikan diri dan meresahkan masyarakat ini berhasil kami tangkap tak sampai 1 x 24 jam,” ucap dia.

Ia menambahkan, pelaku curas atas nama Suriansyah dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan pelaku pembunuhan sadis atas nama Suparno dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (SENDRI/A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *