Kamis, Oktober 15

Pidato Pengantar Bupati Tak Dibacakan Dalam Sidang Paripurna, Ini Penjelasan Pimpinan Sidang

ZONAKALTENG, Muara Teweh – Pada hari ini, Senin 22 Maret 2021 digelar sidang Paripurna dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati barito Utara terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Permana Setiawan.

Namun, dalam sidang paripurna tersebut, pidato pengantar bupati tidak dibacakan dalam sidang yang seharusnya dibacakan oleh Wakil bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra.

Terkait hal tersebut, Perman setiawan menjelaskan bahwa, hal ini guna menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mengatasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten barito Utara.

“Karena saat ini kita sedang berupaya mengatasi penyebaran Covid-19, dimana setiap kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan. Oleh sebab itu, pidato pengantar bupati barito utara tidak dibacakan,” jelasnya.

Nantinya, pidato pengantar bupati tersebut diserahkan langsung kepada pimpinan DPRD barito Utara untuk dipelajari dan akan dibahas bersama dalam rapat pembahasan bersama pemerintah daerah.

Diketahui bahwa dua buah Raperda yang akan disampaikan dalam pidato pengantar tersebut yakni Raperda Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan Raperda perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *