Beranda Pulang Pisau Kapolres Pulang Pisau Ikuti Launcing Penerapan Tilang Elektronik Secara Virtual

Kapolres Pulang Pisau Ikuti Launcing Penerapan Tilang Elektronik Secara Virtual

166
0

ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, SH S.I.K MH mengikuti launching penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1 secara virtual, pada Selasa, 23 Maret 2021.

Kegiatan yang dilaksanakan secara Virtual tersebut juga diikuti, Kasat Lantas Polres Pulpis Iptu. Wildaniar beserta anggota.

Kegiatan launching secara virtual tersebut di laksanakan di 12 Polda yang sudah terpasang CCTV yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur.

Serta, Polda Jogjakarta, Polda Banten, Polda Sumatera Barat, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Utara.

Dengan diberlakukannya tilang elektronik, maka nantinya petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan.

Dengan adanya ELTE tersebut untuk supaya mempermudah tugas polri dalam memantau kegiatan aktivitas masyarakat, dari mulai kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari yang terjadi di jalan raya.

Misalnya kejadian tabarak lari susah untuk diungkap, namun dengan ELTE ini bisa mengungkap pelaku dengan cepat.

“Kita mengimbau juga kepada pengguna jalan tidak menggunakan handphone berkendara, karena bisa mengakibatkan kecelakaan,” pinta dia.

Kapolres didampingi Kasat Lantas Polres Pulpis Iptu. Wildaniar menerangkan bahwa dengan adanya penerapan ELTE tersebut bisa membantu tugas polri kedepan.

Sementara untuk Wilayah Kalteng baru tersebar 32 titik kamera di 5 Polres yakni Kota Palangka, Kobar, Kotim, Barut, dan Seruyan.

“Jadi Mereka juga tidak bisa melakukan tilang di tempat karena sudah terekam melalui CCTV yang sudah disebar di setiap daerah,” beber dia.

Menurutnya, bagi pengendara yang nanti kedapatan melanggar, untuk mekanisme tilang elektronik dan pembayaran denda mobil dan motor masih sama dengan metode yang dulu. begitu ada pelanggaran lalu lintas oleh kamera, nanti akan dikirim surat konfirmasi kepada pelanggar.

Lebihlanjut, untuk mengonfirmasi pelanggaran, pemilik kendaraan bisa mengakses dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan. (SENDRI/A2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here