Jumat, Oktober 16

Nekat Buka Layanan Pembuatan Suket Rapid Antigen Palsu, Warga Banjarmasin Ini Ditangkap Polisi

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Kepolisian Polres Kapuas mengamankan seorang pria terduga pelaku pembuat Surat Keterangan (Suket) Rapid Antigen palsu, tak jauh dari pos sekat perbatasan KM 12,5, Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kapuas. Pada Rabu, 5 Mei 2021.

Terduga pelaku pelaku pembuat suket rapid antigen palsu tersebut berinisial MR (30) warga kelurahan Alalak, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan.

Aksi terduga pelaku pembuat Suket rapid antigen palsu tersebut tergolong nekat, dipinggir Jalan Trans Kalimantan Km 12,5 Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur atau di dekat pos penyekatan arus mudik Kalteng – Kalsel.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kabag OPS Kompol Aris Setiyono dan Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang saat menggelar pers Conference. Kamis, 6 Mei 2021.

“Terduga pelaku pembuat Suket pemeriksaan rapid antigen (swab antigen) palsu telah kita amankan. Terduga pelaku ini juga merupakan lulusan D3 Keperawatan,” kata Kapolres.

Ia membeberkan adapun modus operandi, pelaku membawa brosur kepada para sopir yang parkir ditepi jalan sebelum saat akan masuk wilayah Kalteng melalui pos sekat.

“Pelaku menjual kepada para sopir 1 suket rapid antigen palsu tersebut dengan biaya Rp 200 ribu agar bisa melintasi pemeriksaan di posko covid-19,” jelas dia.

Saat ini, lanjut dia, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas.

Adapun barang bukti turut diamankan, 1 printer, laptop, 40 alat swab antigen yang belum terbuka dari palstik, 9 alat antigen bekas, uang tunai Rp 1.750.000 ribu dan stempel klinik Asy-Syaafi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dibidik dengan pasal 263 ayat 1 KUHPidana ancaman kurungan 6 tahun penjara. (DJEMMY NAPOLEON/A2/m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *