Jumat, Oktober 16

Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pemuda Ini ditangkap Polisi

ZONAKALTENG, Muara Teweh – Seorang pemuda di Kabupaten Barito Utara tega mencabuli bahkan menyetubuhi gadis yang masih berusia 12 tahun.

Peritiwa pencabulan dan persetubuhan tersebut terjadi pada Sabtu 04 Juli 2020 lalu sekitar pukul 22.00 WIB lalu,  di belakang bangunan salah satu sekolah yang ada di Kota Muara Teweh.

Pelaku yang berinisial SA tersebut berumur 23 tahun. Dirinya ditangkap pihak Satreskrim Polres Barito Utara pada Kamis 20 Mei 2021 sekitar pukul  12.30 WIB, di Kantor Polres Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M Tommy Palayukan SH SIK, Kamis 27 Mei 2021 membenarkan bahwa pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis 12 tahun tersebut telah ditangkap.

“Pelaku tersebut ditangkap saat kami melakukan pemeriksaan terhadap dirinya di Mapolres Barito Utara,” terang kasat.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporang orang tua korban ke pihak kepolisian yang tidak terima anaknya di cabuli bahkan disetubuhi oleh pelaku.

“Dari dasar tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ucap kasat.

Saat dilakukan pemeriksaan, dengan bukti yang cukup, tersangka pun diduga keras yang melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.

“saat ini, pelaku telah kami amankan di ruang tahanan mapolres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk barang bukti tersebut berupa satu lembar baju berwarna merah motif bunga, satu lembar celanba legging 7/8 warna hitam, satu lembar celana dalam warna hitam, dan satu  lembar BH warna krem milik korban.

Terhadap tersangka, tegas kasat, dikenakan Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *