Kamis, Oktober 15

Legislator Ini Minta Kades Patuhi Undang-Undang Desa

Adventorial DPRD Pulang Pisau

ZONAKALTENG, Pulang Pisau –Anggota DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bela minta Kades mematuhi amanat Undang-Undang Desa dan berhati-hati menggunakan serta mempertanggungjawabkan alokasi dana desa (ADD) agar tak terjerat hukum.

Pria yang juga menjabat Ketua Komisi I DPRD Pulpis ini menegaskan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya Kades harus mengedepankan transparansi dan akuntabiltas  dalam penggunaan anggaran.

Sehingga seluruh masyarakat bisa memahami untuk apa saja dana-dana tersebut digunakan sesuai amanat Undang-Undang agar terhindar dari penyalahgunaan yang berkonsekuensi hukum.

“Ada beberapa kasus penyalahgunaan dana desa yang berujung di meja hijau. Kasus tindak pidana korupsi kades ini sering terjadi dan merugikan masyarakat desa, ” kata Tendean.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, Lembaga BPD juga diharapkan dapat berperan aktif sesuai dengan tupoksinya sebagai salah satu lembaga pengawasan sehingga terjadi keseimbangan kekuasan di pemerintahan desa.

“Oleh sebab itu gunakan dana desa benar-benar untuk kepentingan masyarakat desa dan untuk pembangunan desa, Kades harus benar-benar mempelajari Undang-Undang Desa,” ujarnya

Menurut dia, Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia.

Serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Tandean menyebutkan, dana desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Pemanfaatan dana desa di tahun 2021 ini sama seperti tahun 2020 yakni mengacu pada PermendesPDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 ditetapkan dengan mengacu pada dua pertimbangan.

“Seorang pemimpin yang benar-benar bekerja sesuai amanah yang diembannya pasti akan dikenang baik oleh masyarakatnya, sebaliknya apabila seorang pemimpin meninggalkan jejak hukum karena terlibat korupsi, tentu akan dikenang buruk oleh masyarakatnya, ” pungkasnya. (SENDRI/A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *