
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Peraturan Daerah (Perda) Protokol Kesehatan COVID-19 Kapuas tidak hanya dipandang dari aspek yuridis, namun juga dari apsek social.
Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kapuas, H. Darwandie SE kepada zonakalteng, Selasa, 22 Juni 2021.
“Saat ini produk hukum atau Perda Prokes COVID-19 masih digodok oleh Pansus III DPRD Kapuas,” kata Darwandie.
Ia mengatakan, Perda Prokes COVID-19 sebelumnya merupakan Perbup Kapuas nomor 46, kemudian ditingkatkan menjadi produk hukum daerah dan saat ini masih digodok Pnasus.
Perda ini nanti, lanjut dia, tidak hanya dilihat dari aspek yuridis, namun juga aspek sosial politik karena bersifat mengikat yang berlaku selamanya.
“Oleh sebab itu, kami harus berhati-hati dan selektif untuk menjadikan Perbup Kapuas no 46 tahun 2020 menjadi produk hukum yang akan berlaku selamanya,” beber dia.
Ia menjelaskan, suatu delemiatik dimana Perda tersebut mengutamakan Kesehatan tetapi berdampak pada ekonomi dan sebaliknya karena ini bersifat Yustisi ada sanksi administrasi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar prokes.
Oleh sebab itu, sambung dia, pihaknya harus lebih cermat untuk penempatan pasal perpasal sehingga tidak berakibat pada masyarakat.
Ia menambahkan, dalam hal ini perlu study banding ke Banten yang sudah punya Perda prokes. Jadi bagaimana penerapan disana.
Sebab sebelumnya pihaknya sudah Ke Bandung Provinsi Jawa Barat ternyata disana diterapkan Peraturan Wali Kota penerapan prokes.
“Panemi Covid 19 merupakan wabah yang tidak pernah Kita ketahui kapan akan berakhir, Kalau sudah jadi produk hukum daerah tentu sulit untuk diubah sesuai dengan kondisi situasi Covidb19,” ucap dia.
Ia berharap apabila sudah ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang akan berlaku secara kontinyu harus bersifat produktif, berdaya guna dan humanis ini faktor yang menjadi buah pemikiran pihaknya apabila diterapkan di masyarakat.
“Kami sebagai wakil rakyat tentu lebih berhati hati untuk membuat perda prokes yang nanti diterapkan dimasyarakat tidak menimbulkan masalah baru, namun mendisiplinkan masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penularan covid 19,” pungkas dia. (DJEMMY NAPOLEON/A2)
