
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Kepolisian Polres Kapuas telah mengamankan seorang pria atau oknum kepala sekolah SD swasta lantaran diduga telah mencabuli 6 orang murid perempuan.
Oknum Kepsek tersebut berinisial IG (43), warga jalan Nyai Undang, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Pelaku merupakan kepala sekolah di SD milik perusahaan besar swata (PBS) perkebunan sawit di Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Telawang.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku terhadap 6 orang murid diruangan kepala sekolah pada 21 Mei 2021 lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan bahwa telah mengamankan seorang pria berprofesi sebagai Kepsek disalah satu PBS.
“Pelaku mencabuli siswa sebanyak 6 orang, 4 orang diantaranya sudah kita lakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang saat press release, Rabu, 4 Agustus 2021.
Ia menjelaskan, dalam aksi bejatnya terhadap korban yang masih dibawah umur pelaku, beralasan untuk perbaikan nilai ujian nasional, sehingga satu persatu dipanggil masuk keruangan kepala sekolah secara bergantian.
Sebelum melakukan aksinya tersebut korban disuruh menonton film porno dilaptop. Kemudian pelaku meraba dada dan area vital korban.
“Pelaku beralasan karena penasaran dengan bentuk anatomi para korban terutama daerah dada bahkan mengukur menggunakan meteran kain serta memegang alat vital para korban,” beber dia.
Para korban pun satu persatu diancam pelaku bahwa tidak akan diluluskan serta tidak diberikan ijazah apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua dan keluarga tedekat.
Bahkan, mengajak korban melakukan sumpah dengan cara mengaitkan jari kelingking dengan meniru ucapan yang disampaikan pelaku.
Perbuatan senonoh tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan perbuatan cabul oknum kepada sekolah tersebut ke Polres Kapuas.
Mendapat laporan tersebut ppihaknya langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti, satu laptop, flashdish dan meteran kain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah penganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku pun diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 1 Miliar,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2/m)
