Kamis, Oktober 15

Dua Orang Pengedar dan Barang Bukti 34,57 Gram Sabu Diamankan Polisi

ZONAKALTENG, Muara Teweh – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan dua orang pria pengedar dan barang bukti diduga sabu seberat 34,57 gram.

Kedua pengedar tersebut berinisial DS (40) dan RFDS alias RA (26). Mereka ditangkap di jalan Nusa Indah, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Pada Selasa, 1 Februari 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba, AKP Slameto SH, membeberkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kita mengamankan keduanya di salah satu rumah tersangka di jalan jalan Nusa Indah, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah,” kata Slameto.

Ia menyampaikan saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Namun saat penggeledahan di rumah ditemukan barang bukti sebanyak 11 paket diduga sabu berat 34,57 gram bruto.

Saat ini, lanjut dia, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Untuk barang bukti, kata kasat, 1 pipet kaca ditemukan di dalam kamar, 1 alat hisap shabu / bong ditemukan di dapur rumah, kemudian di ruang tamu tepatnya di selipan kursi ditemukan 11 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.

Barang haram tersebut diakui milik DS yang akan diserahkan kepada RFDS.

Barang bukti lainnya, tambah kasat yakni, dau buah plastic klip besar, satu buah pipet kaca, satu buah alat hisap sabu atau bong, dan satu buah plastik kresek warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika. (DN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *