
ZONAKALTENG, Muara Teweh – Jajaran Kepolisian Polres Barito Utara mengamakan terduga pengedar narkoba jenis sabu seorang ibu rumah tangga (IRT). Pada Senin, 31 Januari 2022 sekitar pukul 23.45 WIB.
Pelaku berinisiial CI alias EY (34) warga kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba, AKP Slameto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang wanita karena terlibat dengan peredaran narkoba.
“Tersangka telah kita tangkap dan amankan,” kata Slameto, Selasa, 1 Febuari 2022.
Ia membeberkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa disalah satu barak diduga sering digunakan untuk melaksanakan transaksi narkoba jeniis sabu.
Dari laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan penggeledahan serta penangkapan terhadap tersangka di barak yang didiaminya.
“Saat digeledah tersangka tidak dapat berkutik karena ditemukan barang bukti satu paket plastic klip bening diduga sabu seberat 1,46 gram yang disimpan dalam kotak rokok dibawah kolong barak,” beber dia.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum selanjutnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, 1 pipet kaca, satu buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic, 10 bungkus plastic klip.
Serta, satu lembar kertas struk transaksi bank, satu HP, satu korek api/mancis, dan satu alat hisap sabu atau bong.
Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika. (DN)
