Jumat, Oktober 16

Residivis Kasus Penipuan Asal Kalimantan Selatan Gasak Uang Puluhan Juta Ditangkap Polisi

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Seorang residivis kasus penipuan asal Kalimantan Selatan, berinisial RH (58) diamankan jajaran Kepolisian Polres Kapuas.

Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan kepada salah seorang korban di Langgar Jalan Trans Kalimantan Sungai Beras, Kecamatan Selat, Kapuas. Pada 5 November 2021 lalu.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membeberkan kejadian tersebut berawal saat korban sedang berkendara.

Kemudian dibuntuti oleh pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Pelaku pun meminta korban mengantarkannya ke langgar majelis untuk bertemu dengan Habib,” kata Kristanto Situmeang, Senin 31 Januari 2022.

Pelaku juga, sambung dia, menyakinkan korban dengan mengakui dirinya sebagai salah satu pemuka agama. Korban pun percaya dan dibawa ke sebuah warung kosong.

Karena sudah diperdayai dan percaya, korban menuruti memberikan ATM saat diminta pelaku dengan dalih ingin menguji kejujuran korban.

“Korban menurut, kartu ATM tersebut dimasukan ke dalam amplop oleh pelaku. Kemudian diserahkan lagi kembali, namun diminta pelaku jangan dibuka selama dua hari,” ucap dia.

Ia menyampaikan, namun karena korban memerlukkan uang mencoba mengambilnya menggunakan ATM yang ada di amplop, namun setelah digunakan  ATM tersebut bukan miliknya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 31  juta. Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.

Kemudian unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas diback up Unit Resmob Polsek Banjarmasin Barat dalam ungkap Tindak Pidana Penipuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHPidana.

“Pelaku berhasil kita tangkap di Jalan Belitung, Kecamatan Banjarmasin Barat. Tersangka juga merupakan residivis kasus penipuan,” ucap dia.

Adapun barang bukti turut diamankan, satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam Nopol DA 6384 ZCI dan satu lembar STNKB beserta dengan surat ketetapan pajak. (DJEMMY NAPOLEON/A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *