
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Kepolisian Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Selat. Pada Selasa, 1 Februari 2022.
Pelaku berinisial SN (53) warga jalan Haryono MT, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Pelaku bersama barang bukti diduga sabu seberat 5,02 gram telah kita amankan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui kasat Narkoba IPTU Subandi.
I mmbeberkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seseorang pria diduga sedang membawa sabu. Pihaknya pun melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Saat digeledah pelaku tidak berkutik karena ditemukan barang haram diduga sabu disimpan dalam kotak rokor seberat 5,02 gram,” beber dia.
Kemudian pelaku digelandang ke Polres Kapuas untuk keperluan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.
Adapun barng bukti turut diamankan, Kristal bening diduga sabu seberat 5,02 gram dan satu unit sepeda motor warna merah merk Yamaha Mio Maroon nopol DA 6779 NB beserta kunci kontak.
“Pelaku kita dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)
