Jumat, Oktober 16

Selama Januari Polres Kapuas Ungkap 9 Kasus Narkoba

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Selama bulan Januari 2022, jajaran Polres Kapuas melalui Satnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus narkoba jenis sabu dan 1 orang pengedar obat terlarang dengan 10 tersangka.

Waka Polres Kapuas Kompol Iqbal Sengaji mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini dibantu Badan Narkotika Kabupaten (BNK) selama Januari 2022.

“Selama satu bulan kita berhasil mengungkap 9 kasus narkoba,” kata Iqbal Sengaji, Rabu 2 Februari 2022.

Ia membeberkan, satu orang pengedar obat terlarang lokasi pengungkapannya di Timpah, Kecamatan Selat.

Sementara peredaran narkoba jenis sabu meningkat karena merupakan kawasan lintas provinsi.

Pihaknya pun tidak memberikan ampun baik Bandar, pemakai dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Kapuas.

“Kitafokus di 3 kecamatan karena pesanan atau peredaran narkoba jenis sabu lebih banyak. Kita tegaskan tidak ada ampun baik pengedar, Bandar dan pengguna narkoba kami berantas sampai ke akar-akarnya,” tegas dia.

Sementara Kasat Narkoba Iptu Subandi menambahkan, jumlah barang bukti diamankan dari 9 kasus tersebut sebanyak 42,66 gram sedangkan obat terlarang jenis seledryl 2.532 butir dan karisoprodol 16 butir.

“Pengungkapan kasus ini dari Januari 2022 hingga awal Febuari,” ucap dia.

Menurutnya, peredaraan narkoba di Kapuas meningkat, pihaknya pun terus melakukan penindakan terhadap pelaku. Karena dampak dari narkoba sangat berpengaruh tarhadap ekonomi, sosial dan budaya.

“Kita akan selalu melakukan intervensi terhadap bandar narkotika dan pengguna, karena narkoba merusak tatanan kehidupan masyarakat,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *