
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria asal Banjarmasin karena diduga membawa sabu 7,13 gram.
Pelaku berinisial GI (36) warga Jalan Antasari, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan.
Ia ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Pada Rabu, 9 Febuari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.
“Kita telah mengamankan seorang pria asal Banjarmasin diduga memiliki sabu seberat 7,13 gram,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba IPTU Subandi.
Ia membeberkan penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat yang curiga dengan gerak gerik seorang pria.
Saat digeledah pelaku tidak berkutik karena ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 7,13 gram beserta barang bukti lainnya.
“Saat ini pelaku telah kita amankan di Polres Kapuas untuk proses selanjutnya,” ungkap dia.
Adapun barang bukti yang diamankan, 2 plastik klip berisi kristal bening diduga Sabu dengan berat bruto ± 7,13 gram, 1 lembar tisu, satu kotak rokok merk Sampoerna, 1 Handphone merk Oppo Reno 2 warna hitam.
Kemudian, 1 keranjang sampah warna biru merk Round Dustbin dan satu unit mobil pick up merk Mitsubishi L300 FB nopol DA 8576 CW beserta kunci kontak dan STNK.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (DJEMMY NAPOLEON/A2)
