Polisi di Kapuas Ringkus Pengedar Serta Barbuk Diduga Sabu 10,13 Gram
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Kepolsian Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus seorang pria sebagai pengedar bersama barang bukti diduga sabu seberat 10,31 Gram. Terduga pelaku berinisial SL (41) diamankan dirumahnya Jalan Trans Kalimantan, KM 3,5, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur. Pada Jumat 1 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba IPTU Subandi mengatakan penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa pelaku sering transaksi atau membawa narkoba jenis sabu. “Terduga pelaku tidak dapat berkutik karena saat digeledah ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 10,31 gram di rumahnya,” beber Subandi. Pelaku pun, sambung dia, langsung digelandang ke Polres Kapuas untuk proses hukum selanjut...


