Jumat, Oktober 16

Bejat ! Seorang Kakek di Pulang Pisau Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Seorang kakek berinisial M (59) di Pulang Pisau, tega mencabuli anak gadis di bawah umur yang masih berusia 11 tahun.

Aksi bejatnya terungkap usai melakukan perbuatan tak senonoh yang ketiga kalinya di salah satu warung milik anak terduga sebagai pelaku, pada Sabtu, 12 Febuari 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres AKP Daspin mengatakan, kronologis kejadian berawal saat korban pulang dari shalat subuh di masjid.

Terduga sebagai pelaku pun menemui korban yang masih tetangganya sendiri. Kemudian mengajak korban ‘ayo kita ke warung’. Karena perbuatan bejat ini yang ketiga kalinya korban pun mengerti maksudnya.

Adapun modus korban mengiming-imingi sejumlah uang antara Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu.

“Namun pada saat melakukan aksi bejatnya, terduga sebagai pelaku terkejut karena pintu samping warung diketuk dengan keras. Setelah pintu dibuka banyak warga,” kata Daspin.

Terduga sebagai pelaku  pun dibawa ketempat ketua RT, kemudian ibu korban menanyakan apa yang dilakukan terhadap anaknya.

Ia pun mengakui bahwa perbuatan bejat ini telah dilakukan sebanyak tiga kali.  Tak terima perbuatan tersebut terduga sebagai pelaku dibawa ke Polres Pulpis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Modus terduga sebagai pelaku  yang  masih tetangga korban merayu agar mau melakukan perbuatan bejat dengan mengiming-imingi uang saku,” beber dia.

Saat ini, lanjut dia, terduga sebagai pelaku telah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk proses hukum selanjutnya.

Adapun barang bukti diamankan 1 lembar baju rok panjang warna merah muda, 1 lembar celana pendek warna abu-abu.

Serta, 1 lembar celana dalam warna ungu, 1  lembar baju kain seragam panjang warna putih, dan 1 lembar celana kain panjang warna putih.

Atas perbuatannya, terduga sebagai pelaku ditetapkan Tersangka, dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17/ 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1/ 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (SENDRI/A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *