Beranda Hukum Dan Kriminal Polisi di Muara Teweh Ringkus Bandar Bersama Barang Bukti Diduga Sabu 1,19 ...

Polisi di Muara Teweh Ringkus Bandar Bersama Barang Bukti Diduga Sabu 1,19  Gram

109
0
terduga bandar bersama barang bukti saat diamankan di Polres barito Utara. (DN)

ZONAKALTENG, Muara Teweh – Jajaran Kepolisian Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan seorang pria terduga sebagai bandar bersama barang bukti 1,19 gram sabu, di depan GOR Bulutangkis, Kecamatan Teweh Tengah, pada Kamis, 17 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Terduga Bandar tersebut berinisial ZL (32) warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Syaifulah mengatakan Z (32) berhasil diamankan saat berada di Jalan Pramuka depan Gedung Olah Raga (GOR) Bulutangkis.

“Sebelumnya, anggota kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan GOR Bulutangkis di jalan Pramuka diduga sering transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” kata Syaifulah, Jumat, 18 Maret 2022.

Mendapat informasi tersebut, lanjut dia, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan dan ciri–ciri terduga Bandar sedang berada di depan GOR jalan Pramuka.

Saat digeledah pelaku tidak berkutik karena ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 1,19 gram. Kemudian pelaku diamankan ke Polres Barito Utara.

Adapun barang bukti yang juga berhasil diamankan yakni 3  paket plastik klip berisikan sabu berat, 1,19 gram bruto, 1 warna hitam, 1timbangan digital kecil warna silver.

Serta, 1buah dompet kecil,  1 bungkus plastik klip kecil kosong, dan 1 sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam.

Akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DN)..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here