Jumat, Oktober 16

Polisi Ringkus Bandar Bersama Barang Bukti Diduga Sabu 78,45 Gram

ZONAKALTENG,  Kuala Kapuas – Jajaran Kepolisian Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus seorang pria Bandar sekaligus pengedar bersama barang bukti diduga sabu seberat 78,45 gram.

Terduga tersangka berinisial KY (26), warga Hurung Pukung, Kelurahan Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah. Ia ditangkap dikediamannya pada 12 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

“Terduga tersangka bersama barang bukti 78,45 gram diduga sabu telah kita amankan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, Jumat, 15 Juli 2022.

Ia mengatakan penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat. Terduga tersangka tidak berkutik saat digeledah diitemukan barang bukti sebanyak 17 paket diduga sabu seberat 78,45 gram.

Pelaku, lanjut dia, merupakan bandar sekaligus pengedar di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah. Barbuk cukup banyak yang diamankan, artinya peredaran narkoba di wilayah hulu Kapuas marak khususnya diwilayah pertambangan rakyat.

“Pada prinsipnya kami akan tindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas,” tandas dia.

Adapun barbuk yang diamankan 17 paket diduga sabu berat 78,45 gram,1 timbangan digital warna silver, 5 pack plastik klip kecil merk FLEXIBAG, 2 sendok sabu terbuat dari sedotan.

Kemudian,1 toples yang ditutupi lakban warna hitam,14 potong lakban warna hitam dan 1 plastik kresek warna hitam.

“Untuk menjerat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,” tutupnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *