Polisi Ringkus Bandar Bersama Barang Bukti Diduga Sabu 78,45 Gram
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Kepolisian Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus seorang pria Bandar sekaligus pengedar bersama barang bukti diduga sabu seberat 78,45 gram. Terduga tersangka berinisial KY (26), warga Hurung Pukung, Kelurahan Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah. Ia ditangkap dikediamannya pada 12 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. “Terduga tersangka bersama barang bukti 78,45 gram diduga sabu telah kita amankan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, Jumat, 15 Juli 2022. Ia mengatakan penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat. Terduga tersangka tidak berkutik saat digeledah diitemukan barang bukti sebanyak 17 paket diduga sabu seberat 78,45 gram. Pelaku, lanjut dia, merupakan bandar sekaligus pengeda...

