
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Polres Kapuas menetapkan mantan Kepala Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas berinisial MRM (51) sebagai tersangka dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2019.
Akibat tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 385,961 juta.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan penetapan tersangka MRM ini merupakan pengembangan kasus penyelewengan atau tipikor pengelolaan APBDes Sei Kayu 2015-2021 tepatnya tahun anggaran 2019.
“Kita telah menetapkan mantan Kades Sei Kayu sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi DD tahun anggaran 2019 yang telah merugikan Negara sebesar Rp 385,,961 juta,” kata Iyudi Hartanto. Rabu,, 1 November 2023.
Ia menyampaikan sebelumnya mantan kades ini didampingi penasehat hukumnya telah diperiksa sebagai saksi selama 5 jam dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, kemudian dinaikan statusnya menjadi tersangka.
Terduga tersangka ini, lanjut dia, diduga telah melakukan penyimpangan kas desa seluruhnya dikuasai dan dikelola sendiri tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.
Pelaksanaan kegiatan pun dilakukan sendiri oleh tersangka serta tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana pada APBDes Desa Sei Kayu tahun anggaran 2019.
“Tak hanya itu laporan pertanggungjawaban pun di rekayasa serta anggaran digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Atas perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan Negara Rp 385,961 juta,” beber kasat.
Saat ini terduga tersangka telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/90/X/2023/Reskrim, tanggal 30 Oktober 2023 selama 20 hari sejak tanggal 30 Oktober 2023-18 November 2023 di tahanan Polres Kapuas.
Barang bukti yang telah disita yakni SK Bupati Kapuas Nomor 621 / Pemdes Tahun 2015 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Kapuas Barat.
Kemudian dokumen Usulan ADD dan DD Tahap I, II, III TA 2019, Dokumen SPj ADD dan DD Tahap I, II, III TA 2019.
Dokumen Peraturan Bupati Kapuas terkait Pengalokasian ADD, DD dan DBH TA 2019, Dokumen Pencairan ADD, DD dan DBH TA 2019 serta laporan transaksi atau rekening koran Desa Sei Kayu.
Terduga tersangka ini pun di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Nomor No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DJEMMY NAPOLEON/m)
