
Foto : Terduga pelaku saat diamankan polisi. (Djemmy Napoleon)
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Kepolisian mengamankan seorang remaja terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak gadis di bawah umur. Jumat, 5 Januari 2023.
Terduga pelaku pemerkosaan tersebut berinisial AN (21), warga Jalan Pemuda, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
“Kita telah mengamankan seorang remaja terduga pelaku pemerkosaan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pesek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Sabtu, 6 Januari 2023.
Ia membeberkan kronologis kejadian berawal saat terduga pelaku mabuk sehingga nekat memperkosa gadis masih berusia 12 tahun.
“Terduga pelaku sebanyak dua kali melakukan perbuatan bejat tersebut,” beber dia.
Kejadian tersebut, lanjut dia, terjadi pada Senin, 7 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah terduga pelaku.
Dan kedua kalinya pada 11 Desember 2023 pukul 23.30 WIB.
“Aksi bejat yang dilakukan terduga pelaku sebanyak dua kali terhadap tersebut membuat korban trauma,” kata dia.
Ia menyampaikan kejadian tersebut terungkap saat korban menceritakan kepada ibu kandungnya.
Bahwa dirinya telah dipaksa terduga pelaku melakukan persetubuhan sebanyak dua kali.
Tak terima atas perbuatan terduga pelaku orang tua koran melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
“Menindaklanjuti laporan tersebut kita langsung menangkap terduga pelaku di kediamannya, pada Jumat, 5 Januari 2023 pukul 21.00 WIB,” kata dia.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku perbuatan tersebut dilakukan karena terpengaruhi minuman keras.
Sehingga memaksa dan mengancam korban melakukan perbuatan bejat tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku di jerat pasal 81 UU Perlindungan anak
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002,” tutup dia. (DJEMMY NAPOLEON/m)
