Beranda Pulang Pisau TPP Pulpis Masih Regulasi Lama, Belum Ada Revisi Perbub Baru

TPP Pulpis Masih Regulasi Lama, Belum Ada Revisi Perbub Baru

156
0

ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Tony Harisinta melalui Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kabupaten Pulpis, Nerylia Paulina, Kamis (01/02/2024) mengatakan, terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kabupaten Pulpis masih menggunakan simulasi yang lama, sebelum diterbitkannya regulasi yang baru.

” Memang wacana untuk perbaikan Perbub TPP atau untuk revisi Perbub sedang kami sampaikan ke pimpinan. Karena masih memerlukan perhitungan, dan misalnya perhitungan kinerja dan beban kerja, terus termasuk dalam beban kerja itu instansi mana saja dan itu perlu kami rumuskan formulasinya,” beber Nerylia sapaan akrabnya ini.

Dikatakan Nerylia, bahwa pihaknya saat ini masih memerlukan evaluasi bersama Menpan RB terutama validasi jabatan. Apa lagi saat ini struktur OTK baru dengan Perda Nomor 5 Tahun 2003 dan ada terdapat struktur dan nomenklatur jabatan yang baru. Hal itu perlu divalidasi terlebih dahulu di Kementrian PAN-RB sebelum diberlakukan TPP.

Terkait perhitungan bagaimana e-Kinerja dan juga perhitungan beban kerja, ia mengakui masih belum sampai kearah itu. Sebab menurutnya, aturan terkait itu pun masih belum di godok.

” Sebelum kami menyusun rancangan itu, maka kami akan komunikasikan kepada pimpinan dan itu pun pastinya akan dikaitkan dengan ketersediaan anggaran Pemerintah Kabupaten Pulpis,” jelasnya.

Untuk sekarang ini, sambung Nerylia, pihaknya masih membayarkan kepada ASN 40 persen beban kerja dan itu menurutnya dasar hukum dalam pemberian TPP Tahun 2024 dan sebelum terbitnya kebijakan yang baru.

Lebih lanjut Nerylia menjelaskan, terkait TPP tersebut masih belum dituangkan oleh pihaknya dan sekarang ini masih sebatas wacana, dan itu menurutnya terlebih dahulu harus dimufakatkan bersama pimpinan (Bupati).

“Itu nantinya setelah selesai dari Kemenpan RB, setelah kita menyampaikan nomenklatur nama jabatan terbaru dan nantinya akan keluar nilai serta kelas jabatan masing-masing perangkat daerahnya. Nantinya yang akan disimulasikan untuk dihitung,” pungkasnya. (Red)