Jumat, Oktober 16

Komisi IV DPRD Kapuas Konsultasi Terkait Raperda Pelayanan Kesehatan 

ZONAKALTENG, Kapuas – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas yang diketuai oleh Drs. Syarkawi H. Sibu, M.Si beserta anggota lainnya melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kesehatan ke DPRD Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, Selasa (2 Juli 2024).

Kedatangan Komisi IV yang di pimpin Syarkawi H Sibu bersama anggota diterima oleh Kasubbag Persidangan dan Risalah, Ahmad Mawardi, S.Kom.

Menurut Aldhika Kurniwan, ST, MT, salah satu anggota DPRD Kabupaten Kapuas mengatakan Raperda mengenai bidang kesehatan di Kabupaten Kapuas harus mampu menata dan meregulasi khususnya di bidang tenaga kesehatan.

“Diketahui bahwa di Kabupaten Kapuas penyebaran tenaga kesehatan sangat kurang merata dengan tenaga kesehatan yang menumpuk di perkotaan sementara kecamatan yang jauh kekurangan tenaga kesehatan,” katanya.

Disampaikan politisi PKS itu, selain ketersediaan obat-obatan juga perlu dikelola dengan baik, khususnya oleh Dinas Kesehatan agar persediaan obat-obatan bisa merata di seluruh Kabupaten Kapuas.

“Kami meminta untuk dinas teknis untuk pengelolaan obat-obatan lebih efisien sehingga stok tetap tercukupi apabila dibutuhkan,” ujarnya.

Diharapkan tenaga kesehatan bersedia berada di puskesmas-puskesmas di masing-masing kecamatan agar pelayanan terhadap masyarakat dapat berlangsung dengan baik dan tersedia untuk masyarakat setempat.

“Dibidang kesehatan dan obat-obatan, perlu juga waspada terhadap penyakit musiman seperti pada musim kemarau yang akan datang sehingga kesiapan terhadap perubahan musim harus menjadi perhatian bersama,” tutupnya. (Djemmy)