
ZONAKALTENG, Muara Teweh – Akibat perbuatannya telah membawa Senjata Tajam (sajam) tanpa ijin/hak atau telah melakukan pengancaman terhadap FR (32), WR (44) terpaksa harus berurusan dengan kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu penginapan di jalan Sengaji Hilir, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Selasa 8 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan SH SIK mengatakan, kejadian tersebut berawal saat pelapor (FR) anak korban mendapat informasi bahwa bapaknya diduga selingkuh dengan seorang perempuan di salah satu penginapan di jalan Sengaji Hilir.
Kemudian pelapor dan kedua orang saksi mendatangi dan mengetuk pintu kamar penginapan pelaku.
“Pada saat pintu kamar dibuka dan terjadi cek cok mulut, lalu WR yang saat itu berduaan bersama bapak pelapor mengeluarkan dan mengacungkan senjata tajam jenis pisau ke arah pelapor dan saksi lainnya,” beber Muhammad Tommy, Rabu 9 Juni 2021.
Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, pelapor kemudian menelepon dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
Kemudian petugas mendatangi tempat kejadian dan setelah sampai disana ternyata benar terjadi keributan dan WR kedapatan membawa sajam yang sebelumnya ada digunakan dan diacungkan ke arah pelapor yang kemudian disimpan kembali oleh terlapor ke dalam tas miliknya.
WR dan barang bukti (barbuk) kemudian dibawa dan diamankan ke Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku WR dalam hal ini akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12/Drt/1951 tentang senjata dan atau Pasal 335 KUH Pidana,” tandasnya. (DN)
