Beranda Headline Polisi Ringkus Tiga Komplotan Pengedar Baking Powder Palsu Asal Jawa Timur di...

Polisi Ringkus Tiga Komplotan Pengedar Baking Powder Palsu Asal Jawa Timur di Pulang Pisau

498
0

ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Tim Buser Polres Pulang Pisau meringkus tiga orang komplotan pengedar baking powder atau soda kue kering palsu di Pasar Patanak, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulpis, pada Selasa, 29 Juni 2021.

Ketiga komplotan tersebut berinisial AR (46), TS (35) dan HP (45), semuanya merupakan kelahiran Bojonegoro, Jawa Timur.

Adapun modus komplotan ini melancarkan aksinya menjual Baking Powder  atau Soda Kue Kering Palsu ke salah satu pedagang dikomplek pasar patanak berinisial AR (46).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Hilir IPDA Abi Wahyu, membenarkan bahwa pihaknya mengamankan ketiga komplotan pengedar soda kering palsu.

Ia membeberkan, kronologis kejadian berawal saat salah satu pelaku mendatangi toko korban berpura-pura mencari baking powder/ soda kue dengan merk News Walet kering.

Namun, bahan yang dicari belum tersedia di toko korban sesuai kebutuhan pelaku sebanyak 50 Bungkus.

Setelah berkomunikasi pelaku dan korban sepakat setelah bahan yang dicari tersedia di toko, maka akan menghubungi pelaku melalui nomor Handphone yang sudah diberikan..

Kemudian, pelaku beranjak pergi meninggalkan toko dan mengatur siasat berikutnya.

Selang 2 jam kemudian, sebuah mobil Inova beserta dua orang pelaku lainya berhenti di dekat toko korban dan mengaku sales Baking Powder/ Soda kue yang merk dan kemasanya sesuai dengan pesanan pelaku sebelumnya.

“Tanpa curiga dan pikir panjang korban membeli Baking Powder/ Soda kue sesuai pesanan pelaku sebelumnya, Namun stelah dihubungi via handphone nomor pemesan tidak bisa dihubungi lagi,” beber Kapolsek.

Merasa ditipu korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Hilir, pihaknya pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di Banjarbaru Provinsi Kalimantan selatan.

“Dari hasil pengungkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa  40 Kotak Baking Powder/ Soda kue Merke News Walet Kering,” tambah Kapolsek.

Saat ini, sambung dia, ketiga pelaku telah diamankan di mapolres Pulang Pisau untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatan pelaku, korban dirugikan secara materil sebesar Rp.13.800.000 .

Ketiga pelaku pun dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan Ancaman Pidana Penjara diatas 5 Tahun. (SENDRI/A2/m)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here