
ZONAKALTENG, Kapuas – Eksekutif mengajukan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama legislatif pada rapat Paripurna ke-1 masa persidangan II tahun sidang 2024 DPRD Kabupaten Kapuas.
Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung Wakil Ketua I, Yohanes, ST bersama anggota. Sedangkan pihak eksekutif dihadiri oleh Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, ST didampingi Sekretaris Daerah, Drs Septedy, M.Si.
“Tiga buah Raperda yang disampaikan eksekutif untuk dilakukan pembahasan bersama menjadi produk hukum daerah,” ucap Waket 1 Yohanes, ST, Senin (18 Maret 2024).
Politikus partai banteng moncong putih itu mengatakan, produk hukum daerah yang diajukan oleh eksekutif diantaranya Perda tentang kabupaten kota layak anak, lembaga kemasyarakatan dan perubahan nomenklatur perangkat daerah.
“Tentu dengan Perda kota layak anak, akan sepenuh memberikan hak-hak kepada anak-anak di Kabupaten Kapuas mendapat perlindungan serta tempat bermain yang layak. Serta kelembagaan baik adat dan keagamaan bisa atur juklak juknisnya untuk mendapat bantuan dana hibah yang lebih layak lagi,” ungkapnya.
Ditambahkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas itu, perubahan nomenklatur perangkat daerah harus sesuai dengan kebutuhan kabupaten daerah terutama pada jabatan struktural dan fungsional sesuai dengan asesmen untuk menghasilkan pejabat yang berintegritas.
“Saya berharap kepada eksekutif untuk melaksanakan asesmen nanti sesuai dengan basic dan kemampuan pejabat sesuai dengan kompetensi serta berintegritas,” pungkasnya. (Djimmy)
